Adab-adab berikutnya dalam menerima tamu adalah menyambut tamu dengan gembira, menjamu tamu sesuai dengan kemampuan, mencium tangan, tidak menerima tamu lain jenis (kecuali ada mahrom) dan yang paling menarik untuk diketahui adalah kewajiban untuk menolak tamu yang membanci. Simak dalil-dalilnya serta kisah yang sangat menarik untuk diambil pelajaran bagi kita semua.
6. Mencium Tangan
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mencium tangan orang lain. Sebagian berpendapat hukumnya haram. Seperti Imam Al-Qurthubi, Abu Sa'id Al-Mutawali dan lainnya, karena mencium tangan orang lain adalah kebiasaan orang asing dalam rangka mengagungkan pimpinannya. 10
Sebagian lain berpendapat bahwa boleh mencium tangan orang yang ahli zuhud, ahli ilmi, orang yang shalih dan orang yang memiliki kemuliaan dien. Hal itu tidak dibenci bahkan disunnahkan.
Tetapi jika mencium tangan orang karena kekayaannya, atau karena kedudukan urusan dunianya atau karena kekuatannya maka sangat dibenci. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Imam Nawawi. 11
Adapun dalil yang membolehkannya:
Usamah bin Syarik pernah mencium tangan Rosululloh. Sahabat Umar pernah berdiri mencium tangan Rosululloh. Rosululloh pun pernah mengizinkan orang Arab Badui mencium kepala dan kakinya. Tsabit pernah mencium tangan Anas. Ali bin Abu Thalib pernah mencium tangan dan kaki Al-Abbas. 12
Syaikh Muhammad Abu Bakar berkata:
"Abdur Rohman bin Ka'ab bin Malik ketika turun ayat yang menjelaskan diterima taubatnya oleh Alloh dia mencium tangan dan kedua lutut Rosululloh ". 13
Pendapat yang lain mengatakan:
"Jika mencium itu dimaksudkan untuk mengagungkan dan membesarkannya maka hukumnya harom sebagaimana yang dituturkan oleh Al-Abhari. ketika menukil kalam Imam Malik." 14
Kesimpulannya: Syaikh Jamil Zainu berkata, 15
"Kami berpendapat boleh mencium tangan utama bila mereka mengulurkan tangannya bukan karena sombong, bukan untuk dimintai barokah, tidak dijadikan kebiasaan, tidak membatalkan jabat tangan dan tangannya tidak diletakkan di atas keningnya". 16
7. Tidak Memasukkan Tamu Lain Jenis
Maksudnya, jika yang bertamu adalah kaum laki-laki sedangkan shohibul bait-nya seorang wanita, maka hendaknya shohibul bait tidak segera mengizinkan para tamu untuk masuk rumah sebelum memberitahu suami atau mahromnya supaya tidak terjadi kholwat atau bersepi-sepi dengan laki-laki yang bukan mahromnya dan agar tidak menimbulkan fitnah di dalam keluarga.
Dari Ibnu Abbas dari Nabi beliau bersabda: "Janganlah seorang laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali ada mahromnya, lalu ada seorang laki-laki berdiri seraya bertanya:
"Wahai Rosululloh, istriku akan menjalankan haji, sedangkan aku telah mewajibkan diriku untuk mengikuti perang ini dan ini?"
Beliau berkata: "Kembalilah dan berangkatlah haji bersama istrimu ". (HR Bukhori).
8. Menolak Tamu Yang Membanci
Dari Ibnu Abbas ia berkata:
Nabi melaknat orang laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki. Beliau bersabda: "Keluarkan mereka dari rumahmu!" ia (Ibnu Abbas) berkata: Lalu Nabi mengeluarkan fulan yang banci dan sahabat Umar pun mengeluarkan fulan yang membanci. 17
Alloh membedakan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana yang tercantum dalam surat Ali Imron ayat 36. Laki-laki dilarang menyerupai perempuan, demikian pula sebaliknya.
Larangan penyerupaan ini meliputi tingkah laku, pakaian dan keindahan yang menjadi kekhususan masing-masing. Jika hal ini dilanggar maka akan dikenakan hukuman sebagaimana maksud hadits di atas.
Kita sekarang hidup di zaman fitnah, fitnah syubhat dan fitnah syahwat. Banyak laki-laki bertingkah seperti wanita, memakai kalung, memakai anting-anting, rambutnya dipanjangkan dan disanggul. Sebaliknya wanitapun bertingkah seperti laki-laki.
Maka kita sebagai umat Islam wajib memahami hadits di atas agar menjadi pengingat untuk kita dan keluarga kita semua. Mengusir orang yang membanci karena ingin membela dan mempertahankan sunnah Nabi Muhammad lebih utama dan terpuji, walaupun mendapat penilaian manusia sebagai orang yang kurang sopan.
Kita beramal hanya untuk mencari ridlo Alloh, untuk mendapat pahala-Nya dan supaya dijauhkan dari siksaan-Nya; bukan untuk menyenangkan manusia apalagi mereka tidak merasa malu melanggar hukum Alloh.
9. Menyambut Tamu Dengan Gembira
Hendaknya shohibul bait menyambut tamunya dengan penuh gembira, wajah berseri-seri sekalipun hati kurang berkenan karena melihat sikap atau akhlaknya yang jelek.
Dari Aisyah ia berkata:
"Sesungguhnya ada seorang yang mints izin kepada Nabi. Ketika Nabi melihatnya sebelum dia masuk, beliau berkata:
"Dialah saudara golongan terjelek, dialah anak golongan terjelek"
Kemudian setelah dia duduk, Nabi berseri-seri wajahnya, dan mempersilakan padanya. Setelah lakilaki itu pergi, Aisyah berkata kepada Rosululloh:
"Wahai Rosululloh ketika engkau lihat laki-laki itu tadi, engkau berkata begini dan begitu, kemudian wajahmu berseri-seri dan engkau mempersilakan padanya?"
Maka Rosululloh bersabda:
"Wahai Aisyah, kapan engkau tahu aku mengucap kotor? Sesungguhnya sejelek-jelek manusia di sisi Alloh pada hari Qiamat adalah orang yang ditinggalkan manusia karena takut akan kejelekannya ". 18
10. Menjamu Tamu Sesuai Kemampuan
Memuliakan tamu adalah sunnah Rosululloh dan para sahabatnya. Memuliakan tamu bisa dengan penampilan wajah yang berseri-seri, atau jamuan makan dan minum sesuai kemampuan lebih-lebih apabila tamu itu datang dari jauh. Silahkan simak hadits ini berulang-ulang, semoga kita dapat mengambil manfaatnya:
Dari Abu Hurairoh, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertamu kepada Nabi, lalu beliau menyuruh utusan untuk meminta makanan kepada istrinya. Sang istri berkata: "Kita tidak mentpunyai apa-apa kecuali air".
Lalu Rosululloh bertanya kepada sahabatnya: "Siapa yang bersedia menjamu dan menanggung tamu ini?" Ada salah seorang sahabatAl-Anshor berkata: "Saya sanggup wahai Nabi." Maka dibawalah tamu tersebut ke rumah istrinya, lalu sahabat itu berkata kepada istrinya: "Jamulah tamu Rosululloh ini". Istrinya menjawab: "Kita tidak punya apa-apa kecuali makanan untuk anak-anak kita yang masih kecil ini".
Sahabat itu berkata: "Siapkan makananmu itu sekarang. Nyalakan lampu, tidurkan anakmu bila dia ingin makan malam ". Sang istri itu mentaati suaminya, lalu dia menyiapkan makanan untuk tamunya, menyalakan lampu dan menidurkan anaknya.
Lalu sang istri berdiri seolah-olah hendak memperbaiki lampu lalu mentadamkannya, maksudnya untuk meyakinkan tamunya seolah-olah keduanya ikut makan, lalu semalaman suanti istri tidur dengan menahan lapar.
Maka pada pagi hari dia pergi menuju ke nunah Rosululloh. Lalu Rosululloh bersabda: "Tadi malam Alloh tertawa, atau heran (takjub) dengan perbuatan kamu berdua ", maka turunlah ayat:
Dan mereka (yaitu sahabat. Al-Anshor) mengutamakan kepentingan (sahabat muhajirin daripada kepentingan dirinya sendiri), sekalipun mereka dalant keadaan sangat membuutuhkan, dan barangsiapa yang dijaga dari kebakhilan maka mereka itulah orang yang beruntung. (QS. Al-Has.yr: 9) ". 19
Begitulah keindahan kehidupan para sahabat, karena hati mereka penuh dengan iman, mereka lebih mendahulukan kepentingan saudaranya sesama muslim daripada kepentingan pribadinya sendiri.
Memang hidup indah bila dibekali dengan iman. Hal ini kita ungkapkan untuk mengoreksi diri kita semua sejauh mana kita mengamalkan sunnah Rosululloh.
Akhirnya kami mohon kepada Alloh semoga dengan ilmu yang telah kita terima berupa adab bertamu dan menerima tamu ini, kita diberi kemampuan untuk mengamalkan dan menda'wahkannya.
Catatan Kaki
...10
Lihat Tafsir Al-Qurthubi: 9/266.
...11
Lihat Tuhfatul Ahwadzi 7/437 dan Fathul Bari 11/57.
...12
Lihat kitab Tuhfatul Akhwadzi 7/437 dan Kitab Fathul Bari: 11/57.
...13
Lihat kitab Taqbilul Yadi 1/56.
...14
Lihat Tuhfatul Ahwadzi 7/437.
...15
As-Syam-ilul Muhammadiyah (115).
...16
Lihat pula As-Shohihah 1/302 -red.
...17
HR Bukhori.
...18
HR Bukhori.
...19
HR. Bukhori.
6. Mencium Tangan
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mencium tangan orang lain. Sebagian berpendapat hukumnya haram. Seperti Imam Al-Qurthubi, Abu Sa'id Al-Mutawali dan lainnya, karena mencium tangan orang lain adalah kebiasaan orang asing dalam rangka mengagungkan pimpinannya. 10
Sebagian lain berpendapat bahwa boleh mencium tangan orang yang ahli zuhud, ahli ilmi, orang yang shalih dan orang yang memiliki kemuliaan dien. Hal itu tidak dibenci bahkan disunnahkan.
Tetapi jika mencium tangan orang karena kekayaannya, atau karena kedudukan urusan dunianya atau karena kekuatannya maka sangat dibenci. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Imam Nawawi. 11
Adapun dalil yang membolehkannya:
Usamah bin Syarik pernah mencium tangan Rosululloh. Sahabat Umar pernah berdiri mencium tangan Rosululloh. Rosululloh pun pernah mengizinkan orang Arab Badui mencium kepala dan kakinya. Tsabit pernah mencium tangan Anas. Ali bin Abu Thalib pernah mencium tangan dan kaki Al-Abbas. 12
Syaikh Muhammad Abu Bakar berkata:
"Abdur Rohman bin Ka'ab bin Malik ketika turun ayat yang menjelaskan diterima taubatnya oleh Alloh dia mencium tangan dan kedua lutut Rosululloh ". 13
Pendapat yang lain mengatakan:
"Jika mencium itu dimaksudkan untuk mengagungkan dan membesarkannya maka hukumnya harom sebagaimana yang dituturkan oleh Al-Abhari. ketika menukil kalam Imam Malik." 14
Kesimpulannya: Syaikh Jamil Zainu berkata, 15
"Kami berpendapat boleh mencium tangan utama bila mereka mengulurkan tangannya bukan karena sombong, bukan untuk dimintai barokah, tidak dijadikan kebiasaan, tidak membatalkan jabat tangan dan tangannya tidak diletakkan di atas keningnya". 16
7. Tidak Memasukkan Tamu Lain Jenis
Maksudnya, jika yang bertamu adalah kaum laki-laki sedangkan shohibul bait-nya seorang wanita, maka hendaknya shohibul bait tidak segera mengizinkan para tamu untuk masuk rumah sebelum memberitahu suami atau mahromnya supaya tidak terjadi kholwat atau bersepi-sepi dengan laki-laki yang bukan mahromnya dan agar tidak menimbulkan fitnah di dalam keluarga.
Dari Ibnu Abbas dari Nabi beliau bersabda: "Janganlah seorang laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali ada mahromnya, lalu ada seorang laki-laki berdiri seraya bertanya:
"Wahai Rosululloh, istriku akan menjalankan haji, sedangkan aku telah mewajibkan diriku untuk mengikuti perang ini dan ini?"
Beliau berkata: "Kembalilah dan berangkatlah haji bersama istrimu ". (HR Bukhori).
8. Menolak Tamu Yang Membanci
Dari Ibnu Abbas ia berkata:
Nabi melaknat orang laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki. Beliau bersabda: "Keluarkan mereka dari rumahmu!" ia (Ibnu Abbas) berkata: Lalu Nabi mengeluarkan fulan yang banci dan sahabat Umar pun mengeluarkan fulan yang membanci. 17
Alloh membedakan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana yang tercantum dalam surat Ali Imron ayat 36. Laki-laki dilarang menyerupai perempuan, demikian pula sebaliknya.
Larangan penyerupaan ini meliputi tingkah laku, pakaian dan keindahan yang menjadi kekhususan masing-masing. Jika hal ini dilanggar maka akan dikenakan hukuman sebagaimana maksud hadits di atas.
Kita sekarang hidup di zaman fitnah, fitnah syubhat dan fitnah syahwat. Banyak laki-laki bertingkah seperti wanita, memakai kalung, memakai anting-anting, rambutnya dipanjangkan dan disanggul. Sebaliknya wanitapun bertingkah seperti laki-laki.
Maka kita sebagai umat Islam wajib memahami hadits di atas agar menjadi pengingat untuk kita dan keluarga kita semua. Mengusir orang yang membanci karena ingin membela dan mempertahankan sunnah Nabi Muhammad lebih utama dan terpuji, walaupun mendapat penilaian manusia sebagai orang yang kurang sopan.
Kita beramal hanya untuk mencari ridlo Alloh, untuk mendapat pahala-Nya dan supaya dijauhkan dari siksaan-Nya; bukan untuk menyenangkan manusia apalagi mereka tidak merasa malu melanggar hukum Alloh.
9. Menyambut Tamu Dengan Gembira
Hendaknya shohibul bait menyambut tamunya dengan penuh gembira, wajah berseri-seri sekalipun hati kurang berkenan karena melihat sikap atau akhlaknya yang jelek.
Dari Aisyah ia berkata:
"Sesungguhnya ada seorang yang mints izin kepada Nabi. Ketika Nabi melihatnya sebelum dia masuk, beliau berkata:
"Dialah saudara golongan terjelek, dialah anak golongan terjelek"
Kemudian setelah dia duduk, Nabi berseri-seri wajahnya, dan mempersilakan padanya. Setelah lakilaki itu pergi, Aisyah berkata kepada Rosululloh:
"Wahai Rosululloh ketika engkau lihat laki-laki itu tadi, engkau berkata begini dan begitu, kemudian wajahmu berseri-seri dan engkau mempersilakan padanya?"
Maka Rosululloh bersabda:
"Wahai Aisyah, kapan engkau tahu aku mengucap kotor? Sesungguhnya sejelek-jelek manusia di sisi Alloh pada hari Qiamat adalah orang yang ditinggalkan manusia karena takut akan kejelekannya ". 18
10. Menjamu Tamu Sesuai Kemampuan
Memuliakan tamu adalah sunnah Rosululloh dan para sahabatnya. Memuliakan tamu bisa dengan penampilan wajah yang berseri-seri, atau jamuan makan dan minum sesuai kemampuan lebih-lebih apabila tamu itu datang dari jauh. Silahkan simak hadits ini berulang-ulang, semoga kita dapat mengambil manfaatnya:
Dari Abu Hurairoh, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertamu kepada Nabi, lalu beliau menyuruh utusan untuk meminta makanan kepada istrinya. Sang istri berkata: "Kita tidak mentpunyai apa-apa kecuali air".
Lalu Rosululloh bertanya kepada sahabatnya: "Siapa yang bersedia menjamu dan menanggung tamu ini?" Ada salah seorang sahabatAl-Anshor berkata: "Saya sanggup wahai Nabi." Maka dibawalah tamu tersebut ke rumah istrinya, lalu sahabat itu berkata kepada istrinya: "Jamulah tamu Rosululloh ini". Istrinya menjawab: "Kita tidak punya apa-apa kecuali makanan untuk anak-anak kita yang masih kecil ini".
Sahabat itu berkata: "Siapkan makananmu itu sekarang. Nyalakan lampu, tidurkan anakmu bila dia ingin makan malam ". Sang istri itu mentaati suaminya, lalu dia menyiapkan makanan untuk tamunya, menyalakan lampu dan menidurkan anaknya.
Lalu sang istri berdiri seolah-olah hendak memperbaiki lampu lalu mentadamkannya, maksudnya untuk meyakinkan tamunya seolah-olah keduanya ikut makan, lalu semalaman suanti istri tidur dengan menahan lapar.
Maka pada pagi hari dia pergi menuju ke nunah Rosululloh. Lalu Rosululloh bersabda: "Tadi malam Alloh tertawa, atau heran (takjub) dengan perbuatan kamu berdua ", maka turunlah ayat:
Dan mereka (yaitu sahabat. Al-Anshor) mengutamakan kepentingan (sahabat muhajirin daripada kepentingan dirinya sendiri), sekalipun mereka dalant keadaan sangat membuutuhkan, dan barangsiapa yang dijaga dari kebakhilan maka mereka itulah orang yang beruntung. (QS. Al-Has.yr: 9) ". 19
Begitulah keindahan kehidupan para sahabat, karena hati mereka penuh dengan iman, mereka lebih mendahulukan kepentingan saudaranya sesama muslim daripada kepentingan pribadinya sendiri.
Memang hidup indah bila dibekali dengan iman. Hal ini kita ungkapkan untuk mengoreksi diri kita semua sejauh mana kita mengamalkan sunnah Rosululloh.
Akhirnya kami mohon kepada Alloh semoga dengan ilmu yang telah kita terima berupa adab bertamu dan menerima tamu ini, kita diberi kemampuan untuk mengamalkan dan menda'wahkannya.
Catatan Kaki
...10
Lihat Tafsir Al-Qurthubi: 9/266.
...11
Lihat Tuhfatul Ahwadzi 7/437 dan Fathul Bari 11/57.
...12
Lihat kitab Tuhfatul Akhwadzi 7/437 dan Kitab Fathul Bari: 11/57.
...13
Lihat kitab Taqbilul Yadi 1/56.
...14
Lihat Tuhfatul Ahwadzi 7/437.
...15
As-Syam-ilul Muhammadiyah (115).
...16
Lihat pula As-Shohihah 1/302 -red.
...17
HR Bukhori.
...18
HR Bukhori.
...19
HR. Bukhori.
Aunur Rofiq Ghufron
Beberapa waktu yang lalu, kami mengulas tentang bagaimana bertamu yang sesuai dengan sunnah Rasulullah. Lalu bagaimana dengan sikap shohibul bait (tuan rumah)? Langsung saja (tanpa pendahuluan) kami uraikan satu per satu bagaimana adab yang benar dalam menerima tamu, baik itu muslim maupun kafir. Apa saja yang diperbolehkan dan apa saja yang dilarang?
1. Menjawab Salam
Menjawab salam saudara kita sesama muslim berarti merealisasikan sunnah Rosululloh dan menunaikan hak sesama muslim.
Dari Abu Hurairoh berkata: Saya mendengar Rosululloh bersabda:
"Hak orang muslim terhadap muslim lainnya ada lima; Menjawab salam... " 1
Adapun apabila ahli kitab yang mengucapkan salam, maka jawabannya cukup hanya dengan ucapan "alaik" atau "alaikum" saja, sebagaimana keterangan yang lalu.
2. Boleh Menanyakan Siapa Namanya
Ketika sohibul bait (tuan rumah) mengetahui ada tamu yang sedang meminta izin masuk ke rumahnya sedangkan dia tidak mengenal sebelumnya, maka boleh menanyakan namanya. Misalnya dengan menggunakan pertanyaan: "Siapa nama Anda?", "Siapa itu?" atau pertanyaan serupa lainnya.
Dari Qotadah dia berkata:
"Aku pernah bertanya kepada sahabat Anas: Apakah berjabat tangan itu ada pada zaman sahabat Nabi" Maka dia menjawab: "Ya". 2
Hikmah berjabat tangan sesama muslim sangat banyak sekali, antara lain: dapat melapangkan dada, menambah erat ukhuwah Islamiyah dan dapat menghapus dosa selama belum berpisah.
3. Boleh Menolak Tamu
Alloh memberi wewenang kepada shohibul bait untuk menentukan sikap terhadap tamu yang datang antara menerima dan menolak. Jika memang harus menolaknya karena suatu hal, maka hendaknya dia menolak dengan sopan, menyampaikan udzurnya dan dengan adab yang baik.
Dari Abu Hurairah dari Nabi Beliau berkata:
... barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir maka hendaknya memuliakan tamunya, dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir maka hendaknya bicara yang benar atau diam. 3
4. Berjabat Tangan
Ketika bertemu dengan tamu saudara sesama muslim, disunnahkan berjabat tangan sebagaimana amalan para sahabat Nabi Muhammad.
Dari Jabir bin Abdulloh bahwasanya dia berkata:
Saya datang kepada Rosululloh untuk membayar hutang ayahku, aku mengetuk pintu rumahnya. Beliau bertanya: "Siapa itu?". 4
Dari Al-Barro' bin Azib ia berkata: Rosululloh bersabda:
Tidaklah dua orang Islam yang saling bertemi lalu berjabat tangan melainkan Alloh akan mengampuni keduanya selagi belum berpisah. 5
Tetapi bila tamunya wanita yang bukan mahrom, maka dilarang berjabat tangan. Karena Rosululloh sepanjang hidupnya tidak pernah berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya.
Dari Aisyah ia berkata:
... tidaklah pernah tangan Rosululloh menyentuh tangan seorang wanitapun (yang bukan -mahromnya), kecuali budak wanita yang beliau miliki. 6
Bahkan dosa orang yang berjabat tangan atau menyentuh wanita yang bukan mahromnya lebih pedih daripada ditusuk kepalanya dengan jarum besi.
Dari Ma'qol bin Yasar ia berkata: Rosululloh bersabda:
"Sungguh kepala seorang bila ditusuk dengan jarum besi itu lebih balk dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya ". 7
5. Boleh Saling Berpelukan
Berpelukan dengan tamu yang datang dari bepergian, pada asalnya dibolehkan, karena banyak sahabat yang mengamalkannya. Imam Ahmad, Abu Ja'far At-Thohawi berkata:
Ulama berselisih pendapat dalam hukum berpelukan. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Mereka yang membolehkan berdalil dengan riwayat dari Sya'bi dengan sanadnya:
"Sesungguhnya sahabat Nabi apabila mereka bertemu, mereka saling berjabat tangan dan bila datang dari bepergian mereka berpeluk-pelukan.
Dari Abu Ja'far dia berkata: Ketika aku datang menghadap Rosululloh dari Najasi beliau menjumpaiku lalu memelukku.
Dari Ummu Darda' dia berkata: Ketika Salman tiba, dia bertanya "Dimana saudaraku?" Lalu aku menjawab: "Dia di masjid", lalu dia menuju ke masjid dan setelah melihatnya, dia memeluknya, sedangkan sahabat yang lain saling berpeluk-pelukan pula.
Kesimpulannya: Pada mulanya dilarang berpeluk-pelukan kemudian atsar berikutnya membolehkan. 8
Muhammad Al-Mubarokfuri berkata:
"Adapun penggabungan hadits antara Riwayat Anas yang menerangkan tidak disyari'atkannya berpelukan, dengan riwayat Aisyah yang membolehkannya, maka riwayat Aisyah mertunjukkan kekhususan ketika datang dari bepergian. Wallohu a'lam." 9
Kami tambahkan pula bahwa bab berpelukpelukan ini dikutip pula oleh Imam Bukhori di dalam kitab shohihnya, Imam Tirmidzi di dalam kitab Jami'nya dan Abu Dawud di dalam kitab Sunannya yaitu Kitab Al-Isti'dzan wal Adab, silakan menelaahnya.
Walhasil, berpelukan dengan tamu yang baru datang dari bepergian jauh dibolehkan asal sesama jenis. Sebagaimana yang pernah diamalkan oleh para sahabat. Wallohu a'lam.
Catatan Kaki
HR Bukhori.
HR Bukhori.
HR Bukhori.
HR Bukhori.
HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Albani berkata: "Hadits ini shohih." No: 525.
HR.Bukhori.
HR. Tabrani dalam Mu'jamil Kabir dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam As-Shohihah: 226.
Untuk lebih jelasnya periksa kitab Syarhu Ma'anil Atsar: 4/281.
Lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi: 7/434.
Oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Secara umum kita diperintahkan taat kepada orang tua. Wajib taat kepada kedua orang tua baik yang diperintahkan itu sesuatu yang wajib, sunnah atau mubah. Demikian pula bila orang tua melarang dari perbuatan yang haram, makruh atau sesuatu yang mubah kita wajib mentaatinya.
Lebih dari itu, kita juga wajib mendahulukan berbakti kepada orang tua dari pada perbuatan wajib kifayah dan sunnah. Mengenai hal diatas para ulama telah beristimbat dari kisah Juraij yang hidup jauh sebelum masa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
"Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu katanya, "Seorang yang bernama Juraij sedang mengerjakan ibadah di sebuah sauma (tempat ibadah). Lalu ibunya datang memanggilnya, "Humaid berkata, "Abu Rafi' pernah menerangkan kepadaku mengenai bagaimana Abu Hurairah meniru gaya ibu Juraij ketika memanggil anaknya, sebagaimana beliau mendapatkannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu dengan meletakkan tangannya di bagian kepala antara dahi dan telinga serta mengangkat kepalanya, "Hai Juraij ! Aku ibumu, jawablah panggilanku'. Ketika itu perempuan tersebut mendapati anaknya sedang shalat. Dengan keraguan Juraij berkata kepada diri sendiri, 'Ya Allah, ibuku atau shalatku'. Tetapi Juraij telah memilih untuk meneruskan shalatnya. Tidak berapa lama selepas itu, perempuan itu pergi untuk yang kedua kalinya. Beliau memanggil, 'Hai Juraij ! Aku ibumu, jawablah panggilanku'. Juraij bertanya lagi kepada diri sendiri, 'Ya Allah, ibuku atau shalatku'. Tetapi beliau masih lagi memilih untuk meneruskan shalatnya. Oleh karena terlalu kecewa akhirnya perempuan itu berkata, 'Ya Allah, sesungguhnya Juraij adalah anakku. Aku sudah memanggilnya berulang kali, namun ternyata ia enggan menjawabnya. Ya Allah, janganlah Engkau matikan ia sebelum ia mendapat fitnah yang disebabkan oleh perempuan pelacur'. Pada suatu hari seorang pengembala kambing sedang berteduh di dekat tempat ibadah Juraij yang letaknya jauh terpencil dari orang ramai. Tiba-tiba datang seorang perempuan dari sebuah dusun yang juga sedang berteduh di tempat tersebut. Kemudian keduanya melakukan perbuatan zina, sehingga melahirkan seorang anak. Ketika ditanya oleh orang ramai, 'Anak dari siapakah ini ?'. Perempuan itu menjawab. 'Anak dari penghuni tempat ibadah ini'. Lalu orang ramai berduyun-duyun datang kepada Juraij. Mereka membawa besi perajang. Mereka berteriak memanggil Juraij, yang pada waktu itu sedang shalat. Maka sudah tentu Juraij tidak melayani panggilan mereka, akhirnya mereka merobohkan bangunan tempat ibadahnya. Tatkala melihat keadaan itu, Juraij keluar menemui mereka. Mereka berkata kepada Juraij. 'Tanyalah anak ini'. Juraij tersenyum, kemudian mengusap kepala anak tersebut dan bertanya. 'Siapakah bapakmu?'. Anak itu tiba-tiba menjawab, 'Bapakku adalah seorang pengembala kambing'. Setelah mendengar jawaban jujur dari anak tersebut, mereka kelihatan menyesal, lalu berkata. 'Kami akan mendirikan tempat ibadahmu yang kami robohkan ini dengan emas dan perak'. Juraij berkata, 'Tidak perlu, biarkan ia menjadi debu seperti asalnya'. Kemudian Juraij meninggalkannya". [Hadits Riwayat Bukhari -Fathul Baari 6/476, dan Muslim 2550 (8)].
Kisah di atas diceritakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika sedang menjelaskan tentang tiga orang yang dapat berbicara sewaktu kecil, yang pertama adalah Isa bin Maryam yang berbicara ketika masih bayi, kedua Ashabul Ukhdud yang tercantum dalam surat Al-Buruj dan ketiga adalah kisah Juraij ini.
Pada hadits ini Juraij melihat wajah pelacur karena do'a ibunya setelah Juraij tidak memenuhi panggilannya dengan sebab tetap mengerjakan shalat sunnah. Para ulama beristimbat dengan hadits ini bahwa shalat sunnah harus dibatalkan untuk memenuhi panggilan ibu.
Dari kisah di atas dapat diambil pelajaran bahwa taat kepada kedua orang tua harus didahulukan dari ibadah sunnah, lebih ditekankan lagi apabila orang tua kita menyuruh kita untuk melakukan ibadah yang bersifat sunnah atau wajib kifayah [Bahjatun Nazhirin I/347]
Ibnu Hazm berkata, "Tidak boleh jihad kecuali dengan izin kedua orang tua kecuali kalau musuh itu sudah ada di tengah-tengah kaum muslimin maka tidak perlu lagi izin" [Al-Muhalla 7/292 No. 922]
Kata Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, beliau mengatakan bahwa izin itu harus didahulukan daripada jihad kecuali kalau sudah jelas wajibnya jihad dan musuh sudah berada ditengah-tengah kita maka didahulukan jihad.
Para ulama membawakan beberapa hadits bahwa selama jihad tersebut fardhu kifayah maka harus didahulukan berbakti kepada kedua orang tua. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa'i dari Abdullah bin Amr bin 'Ash.
"Artinya : Seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meminta izin untuk jihad. Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Apakah bapak ibumu masih hidup ?" orang itu menjawab, "Ya" maka kata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Hendaklah kamu berbakti kepada keduanya" [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim 5/2529 Abu Dawud 2529, Nasa'i, Ahmad 2/165, 188, 193, 197 dan 221]
Juga yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 2549) dari Abdullah bin Amr bin 'Ash.
"Artinya : Ada yang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Ya Rasullullah aku berbaiat kepadamu untuk hijrah dan berjihad ingin mencari ganjaran dari Allah". Kata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup ?", kata orang tersebut "Bahkan keduanya masih hidup". "Apakah engkau mencari ganjaran dari Allah ?. "Orang itu menjawab, "Ya aku mencari ganjaran dari Allah". "Kembali kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya pulang" [Hadits Riwayat Muslim No. 2549]
Dalam riwayat lain yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Nasa'i, dikatakan :
"Artinya : Seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Ya Rasulullah saya akan berba'iat kepadamu untuk berhijrah dan aku tinggalkan kedua orang tuaku dalam keadaan menangis". Kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Kembali kepada kedua orang tuamu dan buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau telah membuat keduanya menangis" [Hadits Riwayat Abu Dawud 2528, Nasa'i dalam Kubra, Baihaqi dalam Hakim 4/152]
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa'i dengan sanad yang hasan dari Muawiyah bin Jaa-Himah.
"Artinya : Jaa-Himah Radhiyallahu 'anhu datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Ya Rasulullah aku ingin perang dan aku datang kepadamu untuk musyawarah". Kemudian kata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Apakah kamu masih mempunyai ibu?". Kata orang ini, "Ibu saya masih hidup". Kata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Hendaklah kamu tetap berbakti kepada ibumu karena sesungguhnya surga berada di kedua telapak kaki ibu" [Hadits Riwayat Nasa'i, Hakim 2/104, 4/151, Ahmad 3/329]
Dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni beliau mengatakan kenapa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan tentang beberapa hadits ini ketika disebutkan jihad, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh anak ini untuk meminta izin kepada kedua orang tua. Kata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Sesungguhnya berbakti kepada kedua orang tua adalah fardlu 'ain didahulukan daripada fardhu kifayah"


